Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro di daerah untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Your Correction
