Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro di daerah untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Your Correction