Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek : a. Pendanaan; b. Sarana dan prasarana; c. Informasi Usaha; d. Kemitraan; e. Perizinan usaha; f. Kesempatan berusaha; g. Promosi dagang; h. Dukungan kelembagaan. (2) Usaha Mikro yang memasarkan produk usahanya harus bisa memberikan jaminan kualitas produk. (3) Dunia usaha dan masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Your Correction