Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para Pelaku Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usahanya dan/atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu.
(2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Your Correction
