Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Upaya pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
(2) pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan usaha mikro.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh:
a. perorangan sebagai tenaga ahli/tenaga konsultan/tenaga pendamping Usaha Mikro;
b. lembaga pendidikan dan pelatihan meliputi yayasan, badan hukum swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan;
c. Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
