Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat. (2) Usaha Mikro melakukan pengembangan usaha melalui : a. Mengembangkan jaringan usaha dan kemitraan; b. Melakukan usaha secara efisien; c. Mengembangkan inovasi dan peluang pasar; d. Memperluas akses pemasaran; e. memanfaatkan teknologi; f. meningkatkan kualitas produk; dan g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas. (3) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan; b. menciptakan wirausaha baru; c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
Your Correction