Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat.
(2) Usaha Mikro melakukan pengembangan usaha melalui :
a. Mengembangkan jaringan usaha dan kemitraan;
b. Melakukan usaha secara efisien;
c. Mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d. Memperluas akses pemasaran;
e. memanfaatkan teknologi;
f. meningkatkan kualitas produk; dan
g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(3) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan;
b. menciptakan wirausaha baru;
c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
Your Correction
