Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan jangka waktu.
(2) Intensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro.
(3) Klasifikasi yang dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
