Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas usaha, dan penciptaan wirausaha baru.
Your Correction
