Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang desain produk dan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan dibidang desain produk dan kemasan; b. memberikan layanan konsultasi, pelatihan, bimbingan, serta pendampingan langsung kepada Usaha Mikro untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dibidang desain produk dan kemasan; dan c. memperhatikan serta mengembangkan keragaman budaya masyarakat melalui proses kreatif untuk memperkaya ragam desain produk.
Your Correction