Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendorong dan memajukan usaha mikro dalam menangkap peluang usaha, Pemerintah Daerah memberikan informasi tentang penetapan sektor ekonomi yang diprioritaskan peruntukannya yang hanya boleh diusahakan oleh usaha mikro dengan persyaratan yang mudah dijangkau. (2) Mempermudah akses usaha mikro untuk memanfaatkan peluang usaha melalui penetapan persyaratan yang layak untuk memperoleh prioritas adalah pengelolaan sektor ekonomi yang diusahakan untuk usaha mikro. (3) Prioritas bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction