Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pemberdayaan dalam bentuk perkuatan permodalan Usaha Mikro yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dapat disalurkan melalui bank, atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dapat memfasilitasi Usaha Mikro untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Your Correction
