Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan dalam bentuk :
a. Melakukan pembinaan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan konsultasi kepada Usaha Mikro secara rutin dan berkelanjutan;
b. Menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran.
Memberikan bantuan pendampingan dan advokasi;
c. Memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir;
d. Memberikan kemudahan fasilitasi akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan;
e. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Usaha Mikro;
f. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Mikro dengan badan usaha lainnya;
g. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Usaha Mikro;
(2) Bentuk Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan instansi terkait.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h berupa kemudahan terhadap :
a. Ijin usaha dan tempat berusaha dengan mudah, murah, cepat dan transparan;
b. Pelayanan informasi yang tepat dan cepat untuk mendapatkan akses pembiayaan, permodalan, teknologi dan pasar bagi Usaha Mikro;
c. Bantuan fasilitasi pendidikan, dan pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia;
d. Pelayanan konsultasi manajemen dibidang kelembagaan dan usaha mikro yang tepat, cepat dan cermat.
(4) Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta yang berkedudukan di wilayah Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta hibah.
Your Correction
