Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan serta menyusun prioritas bidang usaha yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro.
(2) Prioritas bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Penetapan sektor usaha yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro.
Your Correction
