Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG berhak melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro; g. meminta bantuan orang ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro; h. menghentikan penyidikan; i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual; j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
Your Correction