Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 dan pasal 42 ayat (3) peraturan daerah ini, dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Pencabutan sementara izin;
f. Pencabutan tetap izin; dan
g. Sanksi adminsitrasi lain sesuai dengan peraturan-perundang undangan.
(3) Tatacara pemberian sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction
