Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah; c. Memfasilitasi penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah; d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan di daerah; e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro di daerah; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro.
Your Correction