Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pembinaan dan pengembangan melalui penyusunan kebijakan.
Your Correction
