Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Setiap Usaha Mikro dapat membentuk jaringan usaha baik secara vertikal maupun horizontal.
(2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk perluasan usaha mandiri atau kemitraan.
Your Correction
