Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Koordinasi dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pelaporan.
(2) Dalam pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro wajib dilakukan koordinasi antara Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dengan Dinas-Dinas terkait lainnya.
(3) Bupati menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro dan penentuan bidang kegiatan ekonomi yang dikhususkan bagi Usaha Mikro.
(4) Perencanaan dan pelaksanaaan program dibidang pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup koordinasi antara Dinas dengan OPD yang terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka keterpaduan penyusunan kebijakan pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan, perlindungan, pengembangan, monitoring dan evaluasi.
Your Correction
