Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro.
(2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. Pelaksanaan pengembangan usaha.
Your Correction
