Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro. (2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Fasilitasi pengembangan usaha; dan b. Pelaksanaan pengembangan usaha.
Your Correction