Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat lokal;
b. Ikut memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
dan
d. Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Your Correction
