Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. Menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. Menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yangmeliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum;
c. Memberikan pengakuan atas kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestariaan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata;
d. Memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset aset yang menjadi daya tarik wisata desa dan aset potensial yang belum tergali;
e. Memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal;
f. Mendorong kemitraan usaha pariwisata desa;
g. Mempromosikan industri kerajinan khas daerah;
h. Mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala kabupaten; dan
i. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegahdan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pemerintah Desa berkewajiban:
a. Mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata;
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata desa;
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan;
d. Menjalin dan mendorong kerjasama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata desa;
e. Menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa yang timbul dalam masyarakat di desa;
f. Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dibidang pariwisata desa;
g. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
h. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam bidang kepariwisataan desa;
i. Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
j. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
