Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. Menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan; b. Menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yangmeliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum; c. Memberikan pengakuan atas kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestariaan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata; d. Memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset aset yang menjadi daya tarik wisata desa dan aset potensial yang belum tergali; e. Memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal; f. Mendorong kemitraan usaha pariwisata desa; g. Mempromosikan industri kerajinan khas daerah; h. Mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala kabupaten; dan i. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegahdan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. (2) Pemerintah Desa berkewajiban: a. Mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata; b. Memelihara ketentraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata desa; c. Menegakkan peraturan perundang-undangan; d. Menjalin dan mendorong kerjasama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata desa; e. Menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa yang timbul dalam masyarakat di desa; f. Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dibidang pariwisata desa; g. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; h. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam bidang kepariwisataan desa; i. Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan j. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction