Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha usaha pariwisata desa berhak: a. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang usaha pariwisata desa; b. Menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; d. Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction