Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisataberhak memperoleh: a. Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa; b. Pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan; c. Perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Your Correction