Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berhak: a. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata; b. Melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja; c. Berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction