Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berhak:
a. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata;
b. Melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja;
c. Berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction
