Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa mengatur dan mengelola urusan pembangunan kawasan desa wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction