Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
