Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Setiap pengusaha pariwisata desa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha; dan
c. Pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
