Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pengelola kawasan desa wisata mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata desa untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
(2) Pengalokasian pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Your Correction
