Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana desa wisata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Your Correction