Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana desa wisata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Your Correction
Pengelolaan dana desa wisata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion