Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendanaan desa wisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
Your Correction
Pendanaan desa wisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion