Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan desa wisata.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.
Your Correction
