Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Penyelenggaraan Promosi kawasan desa wisata daerah mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan citra desa wisata daerah;
b. Meningkatkan kunjungan wisatawan minat khusus manca negara;
c. Meningkatkan minat kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
