Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan promosi kawasan desa wisata daerah.
(2) Penyelenggaraan kegiatan promosi kawasan desa wisata menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
(3) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
(4) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, pengelola desa wisata dapat melakukan jejaring wisata dengan pengelola aktifitas wisata yang lain.
Your Correction
