Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipimpin oleh Bupati atau Wakil Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipimpin oleh Bupati atau Wakil Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion