Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kawasan desa wisata. (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi kawasan desa wisata daerah. (3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kawasan desa wisata sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Your Correction