Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Memberi penghargaan kepada perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi;
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah kepeloporan, pengabdian dalam pengembangan kawasan desa wisata;
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh lembaga lain yang terpercaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
