Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. Menyusun dan MENETAPKAN rencana pembangunan kawasan desa wisata kabupaten;
b. MENETAPKAN desa wisata kabupaten dengan surat keputusan Bupati;
c. Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan desa wisata di wilayahnya;
d. Memfasilitasi dan melakukan promosi desa wisata dan produk pariwisata desa yang berada di wilayahnya;
e. Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata desa baru;
f. Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten;
g. Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata desa yang berada di wilayahnya;
h. Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
i. Mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction
