Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang: a. Menyusun dan MENETAPKAN rencana pembangunan kawasan desa wisata kabupaten; b. MENETAPKAN desa wisata kabupaten dengan surat keputusan Bupati; c. Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan desa wisata di wilayahnya; d. Memfasilitasi dan melakukan promosi desa wisata dan produk pariwisata desa yang berada di wilayahnya; e. Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata desa baru; f. Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten; g. Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata desa yang berada di wilayahnya; h. Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan i. Mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction