Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). (2) Organisasi pengelola desa wisata dibentuk melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan anggota BPD. (3) Organisasi pengelola desa wisata merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). (4) Organisasi pengelola desa wisata harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (5) Jenis kegiatan desa wisata sedapat mungkin disesuaikan dengan potensi wisata desa setempat. (6) Pengaturan mengenai organisai pengelola desa wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction