Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Current Text
Pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, dan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Banyuwangi.
Your Correction
