Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. Memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat; b. Menguntungkan masyarakat setempat; c. Terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat; d. Melibatkan masyarakat setempat; e. Menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Your Correction