Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.190.000.000.000 yang merupakan Penerimaan Pembiayaan.
Your Correction
