Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp. 417.269.204.600,00, yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 20.193.959.600,00.
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 397.075.245.000,00.
Your Correction
