Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp. 565.578.277.064,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal peralatan dan mesin.
b. belanja modal bangunan dan gedung.
c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
d. belanja modal aset tetap lainnya;
e. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 90.495.556.936,00.
(3) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 92.037.138.622,00.
(4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 374.374.718.099,00.
(5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 5.845.056.407,00.
(6) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.825.807.000,00.
Your Correction
