Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebesar Rp. 51.348.741.993 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Hibah;
b. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp.100.000.000.
(3) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.248.741.993.
Your Correction
