Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.583.363.557.000, yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.373.363.557.000.
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 210.000.000.000.
Your Correction
