Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp. 605.000.000.000, yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 264.759.000.000.
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 279.407.750.000.
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 24.950.000.000.
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 35.883.250.000.
Your Correction
