Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 2024 BUPATI BANYUWANGI
Ttd.
IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Ttd.
H.MUJIONO .
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER 62-3/2024
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
