Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya pelaksanaan kegiatan JDIH menjadi tanggung jawab Koordinator JDIH dan Anggota JDIH sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction