Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh Koordinator JDIH kepada Anggota JDIH.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan inovasi JDIH Creative yang diadakan setiap tahun.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX PENDANAAN
Your Correction
