Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Koordinator JDIH melakukan pengawasan terhadap Anggota JDIH setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi :
a. perencanaan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum.
(3) Hasil pelaksanaan pengawasan terhadap Anggota JDIH menjadi bagian dari laporan kinerja JDIH.
(4) Laporan kinerja JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
